Curi Perhiasan Majikan, Asisten Rumah Tangga Diringkus

curi perhiasan majikan

topmetro.news – Seorang wanita yang berpropesi sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) nekat curi perhiasan majikan sendiri. Akibat dari perbuatannya, tersangka Pariani (46) warga Jalan Mesjid Gang. Buntu Kecamatan Medan Helvetia, harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsek Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Afdhal Junaidi SIK Selasa (25/2/2020) siang menjelaskan, tersangka ditangkap karena laporan korban Muhammad Hanafi warga Jalan Persatuan No. 25, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Curi Perhiasan Majikan Kalung dan Cincin

Dalam laporannya, Senin (24/2/2020) sekira pukul 10. 00 Wib, korban telah kehilangan perhiasan berupa seuntai kalung emas putih dan mainan kalung chanel, seuntai kalung emas London warna kuning seberat 19,96 gram dan cincin Frank & co dari dalam lemari pakaian korban.

“Setelah menerima laporan korban, anggota lalu melakukan penyelidikan di tempat kejadian perkara. Korban mencurigai bahwa perhiasan tersebut dicuri oleh pembantunya sendiri,” ujar Kompol Afdhal Junaidi.

Petugas kemudian terang Kapolsek, mendatangi rumah korban dan menginterogasi tersangka. Dari hasil penyelidikan petugas menggeledah rumah korban dan menemukan barang bukti seuntai kalung emas putih yang sudah diselipkan tersangka.

“Saat diinterogasi tersangka mengakui perbuatannya telah mencuri perhiasan milik korban. Pada hari itu juga, 2 jam setelah korban membuat laporan, tersangka langusung dibawa ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti untai Kalung Emas London warna kuning seberat 19,96 gram dan seuntai cincin Frank & co yang disembunyikan tersangka sebagai barang bukti.

“Menurut keterangan tersangka yang curi perhiasan majikan tersebut. Dirinya sudah lama bekerja di rumah korban. Pengakuannya, nekat mencuri karena faktor ekonomi,” tandanya.

Tersangka di kenakan pasal 363 KUHPidana ddngan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Reporter | Iswandi Nasution

Related posts

Leave a Comment